Segera Diperiksa Kejati Banten, Lagi-lagi Wawan Suami Airin Diduga Berada di Pusaran Korupsi Banten

fin.co.id - 21/11/2024, 09:08 WIB

Segera Diperiksa Kejati Banten, Lagi-lagi  Wawan Suami Airin Diduga Berada di Pusaran Korupsi Banten

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. (Instagram)

fin.co.idKejaksaan Tinggi Banten mengumumkan bahwa pada hari Jumat, 22 November 2024 besok melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait dua perkara besar yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu yang dipanggil untuk diperiksa yakni Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, suami Cagub Banten Airin Rachmi Diany.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang lebih mendalam terhadap kasus pengadaan tanah dan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Adapun dua perkara utama yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Banten adalah:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten untuk periode anggaran 2008 hingga 2011.

2. Pengembangan Hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Aset Milik Pemerintah Provinsi Banten, yaitu Situ Ranca Gede Jakung yang memiliki luas sekitar 250.000 m² dan terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa saksi-saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara pengadaan tanah/lahan adalah sebagai berikut: Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

"Yang sport center atas desakan masyarakat untuk dibuka kembali. Kami kan meneliti. Atas desakan masyarakat itu kami meneliti, kita lakukan ekspos," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, saat dihubungi Disway Grup, Kamis, 21November 2024.

Rangga mengatakan, untuk kasus Sport Center tersebut belum ada tersangka. Menurutnya, kasus ini sebelumnya pernah mencuat ke publik, dan saat ini dibuka kembali atas laporan dari masyarakat.

"Belum ada tersangka. Dulu pernah ada ada pemeriksaan, dan sekarang dibuka lagi," kata Rangga.

"Beberapa kali kami didemo oleh lembaga, sampai diajak podcast, mereka mendesak itu (diperiksa kembali)," sambungnya.

Sementara untuk saksi Fahmi Hakim, selain dipanggil untuk perkara pengadaan tanah/lahan, juga dipanggil dalam perkara kedua terkait dugaan korupsi pengelolaan aset Situ Ranca Gede Jakung.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Kejaksaan berharap pemeriksaan ini dapat memberikan pencerahan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berjalan dan memperkuat bukti dalam penyidikan kedua perkara tersebut.

Rangga Adekresna, dalam keterangan pers sebelumnya menekankan pentingnya pemeriksaan saksi-saksi ini untuk mengungkap peran serta keterlibatan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan langkah penting dalam pengembangan penyidikan, dan kami berkomitmen untuk mengungkapkan fakta-fakta yang ada secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Sigit Nugroho
Penulis