Petisi Change.org: Batalkan Kenaikan PPN 12%!

fin.co.id - 21/11/2024, 18:54 WIB

Petisi Change.org: Batalkan Kenaikan PPN 12%!

Petisi Change.org mendesak pemerintah membatalkan Kenaikan PPN 12%

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini sesuai mandat Undang-Undang (UU). Dikatakan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021 lalu.

Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas pandemi COVID-19.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan. Termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain. Seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," jelas Sri Mulyani.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lanjut Sri Mulyani, harus dijaga kesehatannya. Pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. 

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tutur Sri Mulyani.

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid itu, disebutkan PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Akan tetapi, belakangan terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, yang mendorong banyak pihak meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID