Nasional

Kasus Keracunan di Semarang, Bos BGN: Kepala SPPG Kita Copot!

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, merespons cepat insiden fatal yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Kasus Keracunan di Semarang, Bos BGN: Kepala SPPG Kita Copot!
Istana belum bahas pengganti Wamentan usai Sudaryono dilantik jadi Kepala BGN.

fin.co.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, merespons cepat insiden fatal yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Pria yang akrab disapa Mas Dar ini langsung menginstruksikan pengetatan aturan dan langkah tegas sebagai penanganan kasus tersebut.

Mas Dar menegaskan tidak akan segan menindak pimpinan dapur lapangan. Jika ditemukan kasus serupa, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah terkait dipastikan bakal dicopot dari jabatannya.

Sikap tanpa kompromi (zero tolerance) ini diambil demi menjamin seluruh prosedur pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar keamanan pangan.

"Setiap ada kasus keracunan, dapur atau SPPG langsung kami suspend. Kepala SPPG kami copot, kemudian kami investigasi apakah terjadi kelalaian atau ada unsur lain. Hasil investigasi itu menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya," tegas Mas Dar, Selasa, 4 Agustus 2026.

Zero Tolerance Demi Keselamatan Anak dan Ibu

Kebijakan tegas ini, lanjut Mas Dar, bukan semata-mata demi menjatuhkan sanksi, melainkan bentuk dorongan agar seluruh personel disiplin dan mengutamakan aspek keselamatan para penerima manfaat.

"Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, kondisi kesehatan, dan keamanan anak-anak kita, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita," tambahnya.

Mas Dar menggarisbawahi bahwa masalah keselamatan masyarakat adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar.

"Sesuai dengan rapat tadi kami putuskan bahwa keracunan menjadi kejadian fatal. Ini menyangkut nyawa seseorang, kondisi kesehatan seseorang. Kami berharap ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir semenjak saya menjadi Kepala Badan," terangnya.

Operasional Dapur Diberhentikan Sementara

Sebagai bentuk penanganan darurat, setiap SPPG yang terindikasi menjadi pemicu keracunan pangan akan langsung dihentikan operasionalnya secara sementara (suspend) guna mempermudah investigasi menyeluruh.

Proses pemeriksaan tersebut bakal mencakup:

  • Uji laboratorium terhadap sampel makanan.
  • Pemeriksaan standar higiene dan sanitasi area dapur.
  • Evaluasi kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP).
  • Audit kinerja personil yang bertugas di dapur operasional.

Candra Pratama/Disway

Berita Terkait