fin.co.id - Melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (PPN), mulai 1 Januari 2025 mendatang, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari awalnya 11% menjadi 12%.
Kebijakan ini mendapat reaksi dari banyak kalangan. Mayoritas menolak. Alasannya, kenaikan PPN 12% ini akan membebani rakyat. Karena daya beli masyarakat bakal turun. Selain itu, harga barang juga akan naik.
Adalah change.org yang menggalang dukungan publik melalui petisi agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12% tersebut.
Petisi ini dimulai pada 19 November 2024. Yang dipetisi adalah Presiden RI. Seperti dilihat fin.co.id orang yang telah menandatangani petisi berjumlah 3.572.
Seperti diketahui, Change.org adalah platform petisi daring yang memungkinkan siapa saja untuk memulai, menggalang dukungan, dan memenangkan kampanye sosial. Misi Change.org adalah memberdayakan orang-orang untuk mewujudkan perubahan yang mereka inginkan.
"Rencana kenaikan PPN 12% ini dinilai akan mempersulit masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan diprediksi juga ikut naik," tulis change.org seperti dikutip fin.co.id pada Kamis, 21 November 2024.
Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik. Change.org juga menyinggung soal pengangguran terbuka. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 juta orang.
Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94% bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang. "Urusan pendapatan atau upah juga masih terdapat masalah. Masih dari data BPS per Bulan Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP)," lanjut change.org.
Baca Juga
Trennya sempat naik di tahun 2022. Namun kembali menurun di tahun 2023. Tahun ini selisihnya hanya Rp 154 ribu.
UMP sebagi acuan pendapatan yang layak pun patut diragukan. Contohnya di Jakarta.
Untuk hidup di kota metropolitan tersebut, catatan BPS tahun 2022 menunjukan dibutuhkan uang sekitar 14 juta rupiah setiap bulannya. Sedangkan UMP Jakarta di tahun 2024 saja hanya Rp 5,06 juta. "Apalagi dari fakta yang ada masih banyak pekerja yang diberi upah lebih kecil dari UMP," lanjutnya.
Naiknya PPN 12% juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot.
"Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," terangnya. Atas dasar itu, Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP.
"Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana. Karena itu pemerintah harus membatalkan kenaikan PPN 12%," tutup change.org.