fin.co.id - Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Kreshna Reza tak setuju tersangka korupsi di dipajang saat konferensi pers di lembaga antirasuah. Alasannya, asas praduga tak bersalah tetap harus dilakukan.
Mulanya, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertanya soal maraknya praktik tersangka yang dipamerkan dalam konferensi pers di KPK. Padahal, kata dia, seseorang itu belum terbukti di pengadilan.
"Misalnya ketika press confrence, pengumuman seseorang tersangka. Dipajang dengan seluruh barang bukti yang didapat. Padahal, peran asas praduga tak bersalah, asas hukum universal orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan," kata Bamsoet dalam uji kelayakan atau fit and proper test Cadewas KPK periode 2024-2029 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 November 2024.
Dia mengatakan, barang bukti yang dipamerkan itu belum tentu benar dengan hasil korupsi. Maka itu, dia mengatakan, seharusnya hal itu tak dilakukan.
"Bisa saja, barang bukti yang dipamerkan itu, ini bisa saja ya menggunakan barang bukti atau alat bukti yang patut diduga direkayasa atau didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara yang melanggar hukum, yang tidak patut, yang melanggar apa yang sudah diatur dalam hukum kita," lanjutnya.
Menjawab pertanyaan itu, Heru mengaku tak setuju jika seorang tersangka ditunjukkan ke publik. Menurutnya, hal ini merupakan upaya membunuh karakter.
"Untuk tersangka dipamerkan, kalau saya pribadi pak saya tidak setuju. Karena itu membunuh karakter pak," jawab Heru.
Baca Juga
Sebab, dia menilai seorang tersangka itu harus dilindungi dengan menggunakan asas praduga tak bersalah.
"Karena bagaimana pun juga mereka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," paparnya.
"Yang penting kasusnya kita peroleh dan dapat dibuktikan bahwa ybs bersalah dan lewat proses peradilan ybs salah itu jauh lebih cukup dan lebih bermartabat menurut saya," katanya.
(Ani)