MEGAPOLITAN

Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum dan Dipaksa Minum Miras, Tiga Tersangka Ditahan Satu Masih Diburu

Polisi bertindak cepat atas kasus bocah M (10) yang disetrum dan disiram miras di Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum dan Dipaksa Minum Miras, Tiga Tersangka Ditahan Satu Masih Diburu
Ilustrasi - Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum dan Dipaksa Minum Miras

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut pun langsung melakukan penyidikan dan menangkap para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Berita Terkait