Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum dan Dipaksa Minum Miras, Tiga Tersangka Ditahan Satu Masih Diburu
Polisi bertindak cepat atas kasus bocah M (10) yang disetrum dan disiram miras di Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut pun langsung melakukan penyidikan dan menangkap para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara selama 7 tahun.