fin.co.id - Polisi bertindak cepat atas kasus bocah M (10) yang diduga disetrum dan disiram miras di Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono dalam keterangannya mengatakan bahwa telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Baktiar mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka, C (60), J (24) dan S (22).
Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah menjadi DPO.
Baktiar menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan secara komprehensif atas kasus tersebut.
"Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut," ujarnya pada Kamis, 21 November 2024.
"Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran," jelasnya.
Baca Juga
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncang, pada Sabtu, 16 November 2024.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan hasil pemeriksaan dari saksi dan pelaku, para tersangka telah melakukan kekerasan terhadap korban.
Peristiwa yang dialami oleh korban pun viral di media sosial. Di dalam video yang beredar terlihat bocah dengan tangan terikat dan dikerubungi banyak orang.
Dinarasikan, bocah yang ada di dalam video tersebut dipaksa meminum minuman keras. Selain itu, telihat orang mengambil alat setrum dan hendak menempelkan ke bocah tersebut.
Bocah berusia 10 tahun tersebut terdengar menangis dan meminta ampun. Namun hal tersebut justru disambut tawa orang yang ada dalam video tersebut.
Baktiar mengatakan, korban yang mengalami memar di bagian kepala dan mengalami trauma akan diberikan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kronjo.