Said Didu Keluar dari Polresta Tangerang Usai 7 Jam Diperiksa Penyidik

fin.co.id - 19/11/2024, 21:39 WIB

Said Didu Keluar dari Polresta Tangerang Usai 7 Jam Diperiksa Penyidik

Muhamad Said Didu saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan Usai 7 Jam Diperiksa di Polresta Tangerang. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam, akhirnya Muhamad Said Didu keluar dari ruang penyidik Polresta Tangerang dengan dikawal tim kuasa hukum dan pendukungnya.

Pantauan di lokasi, Selasa (19/11/2024), Muhamad Said Didu keluar dari gedung Polresta Tangerang sekitar pukul 19.50 WIB usai menjalani pemeriksaan dari sekira pukul 12.30 WIB.

Dengan memakai kaos hitam bertuliskan 'Manusia Merdeka' ia langsung bergegas menemui puluhan massa pendukungnya yang masih setia menunggu di halaman belakang gedung Polresta Tangerang.

Kepada awak media Said Didu mengatakan, sudah menjadi kewajibannya sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan aparat hukum atas laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang.

"Tadi saya sudah menjelaskan, ada 30 pertanyaan dari penyidik dan selama 7 jam kita mengikuti," ucapnya.

Dirinya mengaku tidak mempersoalkan soal tuduhan yang dilaporkan ketua Apdesi. Said Didu hanya ingin agar kebijakan-kebijakan yang diambil dalam program pembangunan pemerintah yang menyengsarakan rakyat itu harus diubah.

"Itu tujuan saya. Jadi saya tidak ada kaitan sama sekali dengan siapapun. Artinya, saya berharap dengan pengalaman ini, pemerintah ke depan, mulai dari pusat sampai tingkat bawah, agar berhati-hati mengambil kebijakan karena kebijakan yang bikin rakyat menderita itu yang kita harus protes," tuturnya.

Said Didu juga menyatakan apa yang ia lakukan dalam membela rakyat sebenarnya bukan hanya di PSN PIK 2 tetapi di seluruh Indonesia.

Dirinya juga berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah berjuang membela rakyat.

"Dan saya pikir hari ini adalah hari bergabungnya para aktivis bersama rakyat untuk mengawasi kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya," ujarnya.

Said Didu juga mengungkapkan dalam menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang itu dirinya didampingi oleh enam lembaga hukum dan sekitar 200 lebih advokat senior.  Atas hal tersebut ia pun berterimakasih karena tidak lagi sendiri dalam membela rakyat kecil yang hak tanahnya dirampas oleh pengusaha nakal dengan dalih PSN.

"Saya akan tetap berjuang, tapi saya berharap bukan saya sendiri lagi, tapi semakin banyak rakyat yang menyadari bahwa ternyata kita memang harus berjuang untuk membela rakyat dimanapun," tandasnya.

Sementara itu Koordinator Tim Kuasa Hukum, Gufroni menambahkan bahwa dalam pemeriksaan ini status Muhamad Said Didu masih sebagai saksi. Meski begitu, pihaknya sudah menyiapkan surat penangguhan penahanan dari para tokoh alih-alih mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dan alhamdulillah Pak Saidudu statusnya masih sebagai saksi. Walaupun tadi kami tim kuasa hukum telah mempersiapkan. Manakala kalau Pak Said Didu ditetapkan tersangka dan ditahan kami sudah menyiapkan surat penangguhan. Tapi alhamdulillah itu tidak terjadi," kata Gufroni.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis