fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 November 2024.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
"Setuju," kata anggota rapat.
Adies Kadir kemudian mengetok palu untuk mengesahkan RUU DKJ menjadi UU.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Seluruh 8 fraksi yang mewakili seluruh partai politik di DPR RI setuju agar RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang. Pemerintah juga telah menyepakati usulan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulan oleh DPR RI.
Sebagai informasi, ada empat tambahan pasal dalam UU DKJ Ini. Berikut daftar empat tambahan pasal tersebut:
Baca Juga
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D