PPN Naik 12 Persen Indonesia Jadi Tarif Tertinggi di ASEAN

fin.co.id - 16/11/2024, 19:45 WIB

PPN Naik 12 Persen Indonesia Jadi Tarif Tertinggi di ASEAN

Ilustrasi Pajak (Istimewa)

fin.co.id - Pemerintahan secara resmi telah mengumumkan bahwa kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berjalan mulai pada 1 Januari 2025 nanti.

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen ini sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain. Tapi APBN harus mampu merespons global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 15 November 2024.

Sementara itu dilansir dari data Worldwide Tax Summaries, besaran PPN Indonesia yang saat ini berjumlah sebesar 11 persen hanya memiliki jarak perbedaan 1 persen dengan besaran PPN di negara Filipina, yang berjumlah sebesar 12 persen.

Dengan kata lain, dengan adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka nantinya besaran PPN di Indonesia menjadi PPN dengan nilai tertinggi se-ASEAN, bersama dengan negara Filipina.

Kendati begitu, rencana ini pun juga menuai kritik serta kekhawatiran dari kalangan Ekonom dan pengamat, serta pengusaha. Pasalnya, kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperbaiki penerimaan negara, justru berpotensi menciptakan dampak negatif yang luas bagi perekonomian.

Salah satunya adalah Ekonom serta pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat. Dalam keterangannya, Achmad menyebutkan bahwa kebijakan ini akan sangat berpengaruh kepada daya beli masyarakat.

"Dalam situasi ini, daya beli kelompok ini akan tergerus, memaksa mereka untuk mengurangi konsumsi barang-barang penting. Ketika daya beli menurun, konsumsi domestik—kontributor terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia—akan ikut melemah," ujar Achmad ketika dihubungi pada Sabtu 16 November 2024.

Selain itu, Achmad juga menambahkan bahwa kebijakan ini juga tentunya akan memiliki pengaruh besar kepada masyarakat yang berasal dari kelas menengah ke bawah, terutama dari mereka yang masih digaji UMR.

"Kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR adalah kelompok yang paling terdampak. Dengan tarif PPN yang lebih tinggi, hampir semua barang dan jasa akan mengalami kenaikan harga, termasuk kebutuhan pokok. Dalam banyak kasus, gaji UMR bahkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar," pungkas Achmad. (Bia)

Khanif Lutfi
Penulis