KPK Sebut Penanganan Kasus Korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi Tak Berpacu pada Jadwal Pilkada Serentak 2024

fin.co.id - 16/11/2024, 15:38 WIB

KPK Sebut Penanganan Kasus Korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi Tak Berpacu pada Jadwal Pilkada Serentak 2024

Bupati Situbondo Karna Suswandi.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut penaganan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Situbondo yang menyeret Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak berpacu pada jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Namun, tergantung kepada alat bukti yang ada.

"KPK tidak berpacu dengan waktu pilkada kapan ditahannya, sebagaimana yang saya pernah ungkapkan beberapa kali, itu tergantung kepada alat bukti yang ada, alat bukti, kecukupan alat bukti kecukupan keterangan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu 16 November 2024.

Tessa menjelaskan, Karna sudah dipanggil penyelidik sebelumnya sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Namun, Bupati Sitobondo itu berdalih fokus persiapan Pilkada 2024.

"Baru dipanggil satu kali, jadi bukan dua kali kalau tidak salah baru dipanggil satu kali sebagai tersangka," kata Tessa.

Dalam hal ini, Tessa menjelaskan, penahanan Karna Suswandi tak terpengaruh pada agenda Pilkada Serentak yang jatuh pada 27 November 2024 tetapi sesuai timeline dari penyidik

"Tapi prosesnya tetap berjalan, bahwa yang bersangkutan sudah dua kali mengajukan praper dan dua-duanya sudah ditolak, saya pikir itu juga menunjukkan bahwa penyidikan ini tetap berjalan dengan profesional dan sesuai timeline yang sudah disiapkan oleh penyidik,” kata Tessa.

Pada Jumat, 8 November 2024, KPK memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Namun dalam pemanggilan tersebut, Karna tidak hadir dengan dalih Persiapan Pilkada 2024.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Kemudian, Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) mengajukan permohonan pra peradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengajuan ini soal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Bupati Situbondo Karna Suswandi.

KPK menilai dengan ditolaknya pra peradilan KS tersebut, menunjukkan penyidikan, dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur.

(Ayu)

Mihardi
Penulis