fin.co.id - Mantan manajer artis Fuji Utami, Batara Ageng (BA) divonis hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Batara Ageng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan uang atas hasil kerja sama dengan sejumlah klien.
Sebelumnya, Batara Ageng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Rp1,3 miliar saat masih bekerja dengan Fuji.
Mengenai vonis tersebut, Fuji melalui Instagram miliknya mengucapkan rasa syukur karena persidangan kasus tersebut telah selesai.
Fuji menyampaikan rasa terima kasih kepada hakim dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas hasil putusan sidang.
"Alhamdulillah ???? selesai sudah," ujar Fuji di akun Instagram @fuji_an.
"Terimakasih untuk bang sandy, bang purba, Polres jakbar, jaksa, hakim dan pengadilan jakarta barat atas hasil putusan sidang pelaku diadili dengan hukuman 2 tahun 6 bulan," ucapnya.
Baca Juga
Selain itu, Fuji akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai sebuah pembelajaran untuk kedepannya.
Ia mengatakan bahwa akan lebih berhati-hati dalam mempercayai dan memperkerjakan orang.
"Insyallah aku juga belajar ikhlas atas apa yang sudah terjadi dan jadi pelajaran buat aku maupun pelaku," tuturnya.
"Semoga kedepannya tidak ada hal seperti ini lagi dan aku juga lebih berhati hati dalam mempercayai dan mempekerjakan orang," katanya.
Meski uang yang digelapkan oleh tersangka tidak dapat dikembalikan, menurut Fuji keadilan adalah yang terpenting.
"Uang bisa dicari lagi, tapi kalau keadilan sudah ya," jelasnya.
Sebelumnya, Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan mengatakan, meski digaji Rp500 ribu, namun tersangka mendapatkan keuntungan dari perjanjian kerja sama Fuji dengan klien.
"Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan," katanya.