fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam perkara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dua saksi itu diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis 14 November 2024.
"Jampidsus memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," terang Harli.
Dua saksi yang diperiksa, kata dia, masing-masing beriisial SND dan RI. Salah satunya merupakan pihak swasta.
"SND selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkayang dan RI selaku Wiraswasta," katanya.
Harli mengatakan, SND dan RI diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT PS (TPK & TPPU), PT SS (TPK & TPPU), PT BBU (TPK & TPPU), PT PAL (TPK & TPPU), PT KAT (TPK & TPPU), PT AP (TPPU), dan PT DP (TPPU).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp450 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Penyitaan uang itu hasil pengembangan penanganan perkara dari Tersangka PT Asset Pasific yang juga salah satu entitas usaha dari PT Duta Palma.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific," kata Harli dalam keterangannya, Senin 30 September 2024.
(Adm)