fin.co.id - Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar Doktor yang diberikan kepada Bahlil Lahadalia.
Keputusan ini diambil setelah pihak UI menggelar rapat organisasi 4 organ UI.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," kata Ketua Majelis Wali Amanat UI Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf dalam siarannya, Rabu, 13 November 2024.
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
Baca Juga
- Polisi Sebut Ria Agustina Buka Praktik Hilangkan Bopeng di Kamar Hotel
- Christina Megawe Narapidana Pembunuh Bocah Angelina Pada Tahun 2015 Silam Kini Meninggal Dunia
Selanjutnya, UI meminta maaf kepada masyarakat atas hal ini.
"Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG)," imbuhnya.
Yahya menegaskan UI akan terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya.
"UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia," tegasnya. (Ani)
Baca Juga
- Budayawan Sudjiwo Tejo Mendadak Minta Maaf Sudah Suudzon, Sebut Miftah Seorang Wali
- PBNU Ingatkan Ketum GP Ansor yang Terkesan Membela Miftah: Kalau Salah Tetap Salah!
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq