fin.co.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, dirinya telah memprediksi jika Sahbirin Noor alias Paman Birin akan memenangkan praperadilan melawan lembaga antirasuah itu.
Berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik, Yudi melihat KPK tidak serius dalam menangani perkara ini dari awal.
Ia mengungkapkan bahwa ada pertanyaan besar mengapa sudah menetapkan status tersangka bagi Paman Birin kemudian sudah ada surat perintah penangkapan tapi tidak menerbitkan DPO.
"Ini kan memberi waktu bagi Paman Birin untuk mengajukan Praperadilan," kata Yudi kepada wartawan Rabu, 13 November 2024.
Baca Juga
- Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Hakim PN Surabaya Soal Kasus Ronald Tannur
- Kapolri Perintahkan Kejar Fredy Pratama, Cepat atau Lambat Harus Diamankan
Ketika Paman Birin muncul secara terang-terangan dan pemimpin apel pada Senin (11/11) lalu, kata Yudi, bahkan KPK tidak berani menangkap.
"Sebagai penegak hukum dengan kewenangan luas tentu ini memalukan dan tamparan keras bagi KPK," tegasnya.
Yudi mengungkapkan bahwa, apabila KPK cepat menerbitkan status DPO kepada Paman Birin, tentu politisi Partai Golkar tersebut tidak akan bisa mengajukan praperadilan.
"Aneh memang, Apalagi KPK punya waktu cukup menerbitkan DPO," kata Yudi.
Sementara, menurut Yudi, gugatan praperadilanpun hanya sebatas penetapan tersangka saat OTT dan belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
- Kapolri Kejar Buron Narkoba Fredy Pratama, Erles Rareral: Tangkap Jaringan hingga Bekingnya!
- KPK Geledah Kantor Disnakertrans Bengkulu dan Periksa Kepala Dinas Syarifudin
"Artinya ini masih debatable dan akhirnya hakim memenangkan paman birin dan menggugurkan status tersangkanya," imbuhnya.
Yudi juga berpendapat bahwa kemenangan paman birin ini semakin membuat runtuh kepercayaan masyarakat atas keseriusan KPK memberantas Korupsi ditengah kondisi lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian berprestasi dalam tupoksinya masing masing.
Ia mengaku tidak yakin KPK akan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi, apalagi waktu pimpinan jilid ini tinggal satu bulan lebih lagi.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq