"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," jelasnya. (Anisha/dsw).
Wamendagri Nilai Cawe-Cawe Presiden Prabowo di Pilkada Jateng Sudah Sesuai Aturan
fin.co.id - 12/11/2024, 09:15 WIB
Afdal Namakule, Afdal Namakule
Tim Redaksi
Terang-Terangan Prabowo Endorse Paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng (ist)
TERKINI
Terpopuler
1
Hasil Autopsi, Driver Taksi Online Tewas dengan 29 Luka Menganga
2 hari lalu
2
Kejagung Periksa 13 Saksi Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
2 hari lalu
3
China Bantah Klaim Trump yang Bilang Sedang Negosiasi Tarif Impor
2 hari lalu
4
Kecewa Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan Bareskrim Polri, Warga Sebut Arsin "Raja Kecil"
2 hari lalu
5
Tim SAR Akhirnya Temukan Jasad Sopir Taksi Online yang Dibuang di Kali Baru Tangerang
2 hari lalu