Wamendagri Nilai Cawe-Cawe Presiden Prabowo di Pilkada Jateng Sudah Sesuai Aturan

fin.co.id - 12/11/2024, 09:15 WIB

Wamendagri Nilai Cawe-Cawe Presiden Prabowo di Pilkada Jateng Sudah Sesuai Aturan

Terang-Terangan Prabowo Endorse Paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng (ist)

fin.co.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyebut dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi - Taj Yasin sudah sesuai aturan.

"Tentu secara detail dan sebagainya ada norma-norma yang harus dipenuhi, dan kami melihat itu semua sudah sesuai begitu ya," kata Bima Arya ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Dia menilai, penjelasan juru bicara kepresidenan, Hasan Nasbi soal presiden boleh berkampanye sudah proposional.

Menurut Bima Arya, ketentuan mengenai presiden boleh berkampanye sudah ada rujukannya dalam undang-undang kepemiluan.

"Kan larangannya itu kalau membuat suatu keputusan yang merugikan. Ini kan bukan keputusan, ini kan pernyataan dukungan," ucap poltiisi PAN itu.

Dia meminta publik untuk membuktikan apabila terdapat penyalahgunaan fasilitas publik dalam dukungan yang diberikan Presiden Prabowo kepada salah satu paslon di Pilkada Jawa Tengah 2024.

"Kalau masalah yang lain soal fasilitas, saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain begitu ya, tapi secara substansi, saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai ketua umum partai," kata dia.

Sebelumnya, Pihak Istana buka suara soal Presiden RI Prabowo Subianto memberikan dukungannya kepada paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan posisi Prabowo dalam memberikan dukungan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin merupakan sebagai ketua partai.

"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," kata Hasan, Minggu, 10 November 2024.

Hasan menerangkan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. 

"Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," imbuhnya.

Hasan menjelaskan aturan netralitas hanya untuk TNI-Polri aktif dan para aparatur sipil negara (ASN).

“Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” jelas Hasan.

Sebagai kepala negara, Prabowo pun boleh melakukan atau terlibat langsung dalam kampanye di Pilkada, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan jabatannya.

Afdal Namakule
Penulis