fin.co.id - Universitas Indonesia (UI) buka suara soal ramai penolakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dicantumkan sebagai informan pada disertasi milik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia" tersebut telah disidangkan sebagai salah satu syarat Bahlil mendapatkan gelar doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
"Setelah melalui sidang terbuka ujian promosi doktor, Pak Bahlill saat ini sedang melakukan revisi berdasarkan masukan dari ujian tersebut di bawah arahan promotor dan ko-promotor," kata Kepala Kantor Humas dan KIP UI Amelita Lusia kepada Disway Group, Sabtu 9 November 2024.
Dia mengatakan, nantinya akan ada perbaikan pada disertasi, termasuk soal penolakan Jatam terhadap pencatutan tersebut. "Kalau ada masukan atau keberatan yang perlu diperhatikan, seperti dari Jatam ini, tentu akan ada perubahan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku," lanjutnya.
Diketahui, disertasi Ketua Umum Partai Golkar itu memuat informasi hasil wawancara perwakilan Jatam dengan salah satu peneliti Lembaga Demografi UI, Ismi Askya. Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar dalam surat yang dilayangkannya kepada jajaran petinggi UI menjelaskan, Ismi Askya mendatangi kantor Jatam bersama seorang peneliti lain yang juga berasal dari lembaga studi sama pada 28 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga
- Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
- Tak Didampingi Sandra Dewi, Harvey Moeis Tampil Klimis di Pengadilan Tipikor
"Kepada kami, ia mengutarakan sedang mengerjakan penelitian mengenai hilirisasi nikel dan dampaknya kepada masyarakat," ungkap Melky.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Melky, Imsi berulang kali menegaskan bahwa ia merupakan peneliti aktif yang memiliki kepentingan langsung terhadap informasi tersebut, bukan orang lain seperti Bahlil.
"Kami tidak diberi informasi yang layak dan memadai bahwa wawancara tersebut merupakan salah satu proses penelitian bagi disertasi Bahlil Lahadalia. Selain itu, Ismi Azkya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan penelitiannya setelah kami mengetahu nama Jatam dicatut sebagai informan utama dalam disertasi Bahlil Lahadalia," tandasnya.
Oleh karena itu, ia meminta nama Jatam dan seluruh informasi yang diberikan pihaknya dihapuskan dari disertasi tersebut. Pasalnya, Melky menilai bahwa hal ini sebagai penipuan intelektual yang mencederai integritas dan marwah pendidikan Indonesia.
"Kami menduga Ismi merupakan bagian dari praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia. Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya.
Baca Juga
- Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto Bakal Kejar Harun Masiku yang Masuk DPO
- 2 Juta Orang Akan Lewat Terminal Penumpang Pelindo Saat Nataru 2024/2025
(Ann)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq