fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tetap bisa menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, meski yang bersangkutan maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Karna ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
"Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu 9 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, pihaknya akan menunggu perkembangan dari proses penyidikan. Ia memberikan contoh bisa saja menunggu perhitungan kerugian negaranya ika dikenai Pasal 2 dan 3 Tipikor, atau menunggu berkas atau kesaksian 90 persen jika dikenakan pasal suap.
"Jadi tidak ada formula yang pasti di situ. Tapi yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya jadi kan wajib ditahan. Cuman kapannya itu melihat situasi," imbuhnya.
Pada Jumat 8 November 2024, KPK memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jsa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Kemudian, Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) mengajukan permohonan pra peradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga
Pengajuan ini soal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Bupati Situbondo Karna Suswandi.
KPK memilai dengan ditolaknya pra peradilan KS tersebut, menunjukkan penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur
(Ayu)