fin.co.id - Pemerintah terus mendorong industri farmasi dan alat kesehatan Indonesia dapat bersaing dengan produk luar.
Hal ini sekaligus untuk menguatkan ketahanan sistem kesehatan di Indonesia sehingga tidak bergantung dengan produk dalam negeri.
"Belajar dari Covid-19, kita merasakan sekali pada saat pandemi terjadi lockdown, suplai dari alat kesehatan, obat-obatan menjadi sangat terbatas dan 280 juta rakyat Indonesia kesulitan untuk mendapatkan obat, vaksin, ventilator, APD," ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada pembukaan Festival Inovasi Kesehatan tahun 2024, 8 November 2024.
Hal ini menyebabkan puluhan ribu rakyat Indonesia tak terselamatkan akibat dari 280 juta orang tidak bisa mengakses vaksin serta kebutuhan medis yang dibutuhkan dalam melawan virus tersebut.
"Belajar dari kondisi tersebut, pemerintah bertekad untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang resilien, aman, dan bisa bertahan kalau ada pandemi lagi," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pembangunan industri alat kesehatan dan farmasi serta layanan kesehatan di dalam negeri.
"Jadi memang kita bukannya mau monopolistik, harus produksi nasional. Pendekatannya adalah kita harus membangun resiliesi, security. Kalau ada pandemi lagi, obat-obatan sama vaksin tuh harus tersedia di dalam negeri," katanya kepada awak media seusai acara.
Baca Juga
Dengan begitu, ketika terjadi pandemi dan harus mengalami lockdown lagi, Indonesia tidak perlu mengkhawatirkan masalah produksi yang berujung pada kelangkaan farmasi dan alkes.
"Bangunnya dengan cara apa? Nomor satu, izinnya dipermudah semua. Sudah dipermudah semua izin-izinnya untuk bangun," ujarnya.
"Nomor dua, kita juga undang orang-orang asing. Jadi bukannya kita bilang tidak mau beli merek asing, kita mau, selama kualitasnya bagus dan harganya murah. Tapiproduksinya harus di dalam negeri, dong," lanjutnya.
Menurutnya, hal ini diperbolehkan oleh The World Trade Organization (WTO).
"Anggaran, saya dikasih Pak (Menko PMK) Pratikno lumayan besar, dan anggaran pemda-pemda itu besar. Itu harus dibeli di dalam negeri," katanya.
Langkah terakhir adalah memberikan afirmasi dari pembelian produk tersebut.
"Kalau mekanisme waktu zaman sejak Pak Jokowi sudah dibikin, Bangga Buatan Indonesia," terang Budi.
Dalam hal ini, ia menyebut aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu yang menjadi penilaian.