Nasional . 08/11/2024, 21:07 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur terkait kasus suap atas vonis bebas anaknya itu. Namun, saat ini Edward masih berstatus sebagai saksi.
"Masih sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jumat 8 November 2024.
Sebelumnya, Kejagung melakukan melakukan pemeriksaan terhadap ayah dari Ronald Tannur, Edward Tanur terkait kasus suap atas vonis bebas yang menjerat anaknya. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Untuk ayah dari RT atau Edward Tanur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Harli, Selasa 5 November 2024.
Harli mengatakan, Edward Tannur diperiksa sebagai saksi kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, hal yang didalami oleh penyidik yaitu soal pengetahuan Edward dalam mengetahui istrinya dalam perkara ini.
"Penyidik ingin mengetahui sejauh mana Edward memahami keterkaitan antara istrinya, yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), dan pengacara Lisa Rahmat (LR) dalam perkara ini," tutur Harli.
Selain memeriksa Edward, kata Harli, Kejagung juga memeriksa Ronald Tanur di Medaeng, Surabaya. "Sedangkan untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di rutan Medaeng, Surabaya," ujarnya.
Kejagung juga sudah menetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka kasus suap atas vonis bebas yang menjerat anaknya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah mengeluarkan Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Abdul mengatakan peristiwa menyuap itu bermula saat MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus ini agar menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” kata Abdul dalam konferensi pers di kantornya, Senin 4 November 2024.
Abdul mengatakan Lisa kemudian meminta tolong kepada Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.
"Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan MW berasal dari MW dan apabila ada biaya dari LR yang digunakan lebih dahulu maka akan diganti tersangka MW," ujarnya.
Abdul mengatakan selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasehat hukum Ronald Tannur sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
"Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar," imbuhnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com