fin.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di bawah pimpinan Kepala Kejati Siswanto, semakin menunjukkan ketegasannya dalam membongkar praktik korupsi di sektor perbankan. Kali ini, DAS, seorang pejabat tinggi di Bank BJB Cabang Kota Tangerang, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Serang atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 6,1 miliar.
DAS, yang menjabat sebagai Manajer Komersial, kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya selama 20 hari ke depan di balik jeruji besi.
Kasus yang Membongkar Jaringan Korupsi di Bank BJB
Kejadian ini bermula dari pengajuan kredit untuk proyek fiktif pada tahun 2016, yang berhubungan dengan proyek pembangunan jalan Purabaya-Jati-Saguling di Kabupaten Bandung Barat.
Proyek yang dibiayai oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat ini memiliki nilai kontrak Rp 16,9 miliar.
Namun, yang terjadi selanjutnya adalah sebuah praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak yang tak terduga.
Bermula dari J, seorang pihak swasta yang bekerja sama dengan SNZ, direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA), mereka mengajukan permohonan pinjaman kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar pada 14 September 2016.
Namun, dalam prosesnya, ditemukan adanya penyimpangan yang melibatkan EBY, seorang Relationship Officer (RO) Bank BJB, serta DAS sebagai manajer komersial di cabang Tangerang.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejati Banten, terungkap bahwa kredit tersebut tidak hanya fiktif, tetapi juga telah memanipulasi dokumen-dokumen yang seharusnya memenuhi syarat administratif dan prosedural.
Hal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 6,1 miliar.
Skandal Korupsi Menjerat Pejabat Bank, Negara Dirugikan
Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, menjelaskan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain DAS, dua tersangka lainnya, yaitu EBY dan SNZ, telah lebih dulu ditahan, sementara satu tersangka lainnya, yakni J, masih dalam buron.
Kejati Banten juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana dan dokumen terkait, yang memunculkan fakta bahwa transaksi tersebut tidak sah dan merugikan negara.
"Apa yang terjadi di Bank BJB ini sangat memprihatinkan. Praktik seperti ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng reputasi lembaga perbankan yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mendalami dan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini," ujar Rangga dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 November 2024.
Kerugian Negara Capai Rp 6,1 Miliar, Upaya Kejati Banten Tangani Kasus
Meskipun proses hukum baru saja dimulai, Kejati Banten menunjukkan tekad untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Das, yang kini berada dalam tahanan, dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara yang cukup panjang.
Penyelidikan lebih lanjut juga akan menyoroti mekanisme internal di Bank BJB yang memungkinkan terjadinya penyimpangan semacam ini. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat, terutama dalam proses pemberian kredit, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Polarisasi Pejabat Bank dan Korporasi dalam Korupsi
Kasus ini memperlihatkan adanya kolaborasi antara pejabat bank dan pihak swasta dalam memanipulasi sistem perbankan demi kepentingan pribadi, dengan mengorbankan uang negara.