Kemkomdigi Tindak Situs dan Akun Media Sosial Terkait Judi Online, Hapus 7.176 Konten di 2024

fin.co.id - 07/11/2024, 08:51 WIB

Kemkomdigi Tindak Situs dan Akun Media Sosial Terkait Judi Online, Hapus 7.176 Konten di 2024

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi. (Disway/Ayu Novita)

Namun, Kemkomdigi memastikan bahwa langkah-langkah tegas, termasuk penutupan situs, penghapusan konten, dan penindakan hukum, akan terus dilanjutkan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring.

"Kami akan terus bekerja keras dan melakukan penindakan tegas terhadap situs dan akun yang terlibat dalam perjudian online," tegas Prabu. Pemberantasan judi online di Indonesia bukan hanya merupakan masalah hukum, tetapi juga bagian dari upaya untuk menjaga moralitas dan kesejahteraan sosial di era digital. (DSW/AYU)

Sigit Nugroho
Penulis