Peringatan Hukum bagi Pelanggar
Pemerintah Indonesia juga kembali mengingatkan bahwa aktivitas yang terkait dengan perjudian online dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU ITE. Dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan bahwa setiap pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Prabu menegaskan bahwa judi online memiliki dampak yang sangat buruk bagi individu yang terlibat. "Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman," ungkapnya.
Tantangan dan Komitmen Berkelanjutan
Meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memerangi perjudian online, tantangan dalam pemberantasannya tetap besar. Keberadaan platform judi online yang terus berkembang dengan berbagai nama dan situs baru membuat tugas pemerintah semakin sulit.
Namun, Kemkomdigi memastikan bahwa langkah-langkah tegas, termasuk penutupan situs, penghapusan konten, dan penindakan hukum, akan terus dilanjutkan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring.
"Kami akan terus bekerja keras dan melakukan penindakan tegas terhadap situs dan akun yang terlibat dalam perjudian online," tegas Prabu. Pemberantasan judi online di Indonesia bukan hanya merupakan masalah hukum, tetapi juga bagian dari upaya untuk menjaga moralitas dan kesejahteraan sosial di era digital. (DSW/AYU)