News . 07/11/2024, 08:51 WIB

Kemkomdigi Tindak Situs dan Akun Media Sosial Terkait Judi Online, Hapus 7.176 Konten di 2024

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Namun, Kemkomdigi memastikan bahwa langkah-langkah tegas, termasuk penutupan situs, penghapusan konten, dan penindakan hukum, akan terus dilanjutkan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring.

"Kami akan terus bekerja keras dan melakukan penindakan tegas terhadap situs dan akun yang terlibat dalam perjudian online," tegas Prabu. Pemberantasan judi online di Indonesia bukan hanya merupakan masalah hukum, tetapi juga bagian dari upaya untuk menjaga moralitas dan kesejahteraan sosial di era digital. (DSW/AYU)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com