fin.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) kembali mengambil tindakan tegas terhadap situs dan akun media sosial yang berhubungan dengan judi online (judol).
Pada Rabu, 6 November 2024, melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Kemkomdigi berhasil menutup beberapa situs dan akun besar yang diduga terlibat dalam mempromosikan perjudian daring ilegal.
Penutupan Situs dan Akun Media Sosial
Di antara situs yang ditindak adalah http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web, dua platform yang diduga kuat terhubung dengan aktivitas judi online.
Selain itu, beberapa akun media sosial besar yang memiliki pengikut dalam jumlah besar juga terkena dampak. Di antaranya adalah akun Instagram @madamgossip.official2 dengan 133.000 pengikut, @osb138 dengan 4.000 pengikut, dan @video.perang.brutal yang memiliki 135.000 pengikut.
Tindakan penutupan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan Kemkomdigi dalam memberantas penyebaran konten judi online di dunia maya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan bahwa kementerian tidak akan berhenti dalam usaha menanggulangi penyebaran perjudian online.
Tindak Lanjut terhadap Konten Judi Online
Menurut Prabu Revolusi, demikian ia biasa disapa, pada hari yang sama, Kemkomdigi juga menghapus sebanyak 7.176 konten yang mengandung unsur perjudian dari berbagai platform digital. "Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online, tanpa henti," ujar Prabu Revolusi dalam keterangannya, dikutip Kamis, 7 November 2024.
Tindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi perjudian daring yang semakin marak. Salah satu fokus utama adalah mengurangi penyebaran judi online yang dapat merusak moral dan kesejahteraan masyarakat, khususnya generasi muda yang lebih rentan terhadap pengaruh negatif dari platform digital.
Upaya Pemberantasan Perjudian Daring Berdampak Positif
Pemberantasan perjudian online tidak hanya dilakukan melalui penghapusan konten, tetapi juga dengan melakukan intervensi terhadap perputaran dana perjudian daring.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa upaya satgas pemberantasan judi daring telah berhasil mengurangi perputaran dana perjudian di Indonesia.
Baca Juga
Dari triwulan I hingga III tahun 2024, perputaran dana judi daring mengalami penurunan signifikan hingga mencapai Rp283 triliun. Tanpa adanya intervensi, diperkirakan perputaran dana ini bisa melambung mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024.
"Ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen," kata Prabu Revolusi, yang juga memuji hasil kerja tim pemberantasan yang bekerja tanpa lelah dalam menekan peredaran judi online.