fin.co.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan bahwa tak semua pelaku UMKM mendapatkan kebijakan penghapusan Kredit Piutang Macet.
Menurutnya, ada beberapa golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.
Salah satunya mengenai besaran utang yang dihapuskan yaitu ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
"Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Maman, Rabu, 6 November 2024.
Baca Juga
- Panggung Karya Nusantara 2024: Sukses Rayakan Inovasi dan Warisan Budaya
- Siap-siap! PLN Mobile Gelegar Musik Prambanan 2024 Digelar Besok
Maman mengatakan, ada 1 juta pihak yang utangnya dihapuskan. Langkah penghapusan ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah alias bank Himbara.
Adapun kriteria kedua yaitu, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.
"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.
Selanjutnya, kriteria ketiga yaitu masyarakat yang terdampak bencana seperti Covid-19.
"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid," imbuh Maman. (Anisha/dsw)
Baca Juga
- PGN dan BGN Jalin Kerja Sama Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Pasokan Gas Bumi
- SIG Raih Penghargaan Best State-Owned Enterprises Ajang The 15th IICD Corporate Governance Conference and Award 2024
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq