Begini Kriteria Pelaku UMKM yang Dapat Kebijakan Penghapusan Utang dari Prabowo

fin.co.id - 07/11/2024, 07:00 WIB

Begini Kriteria Pelaku UMKM yang Dapat Kebijakan Penghapusan Utang dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto (Disway)

fin.co.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan bahwa tak semua pelaku UMKM mendapatkan kebijakan penghapusan Kredit Piutang Macet.

Menurutnya, ada beberapa golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

Salah satunya mengenai besaran utang yang dihapuskan yaitu ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

"Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Maman, Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga

Maman mengatakan, ada 1 juta pihak yang utangnya dihapuskan. Langkah penghapusan ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah alias bank Himbara

Adapun kriteria kedua yaitu, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.

Selanjutnya, kriteria ketiga yaitu masyarakat yang terdampak bencana seperti Covid-19.

"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid," imbuh Maman. (Anisha/dsw

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->