Lifestyle . 06/11/2024, 06:37 WIB
Seperti dalam Islam, larangan ini juga berkaitan dengan konsep kesucian dan kebersihan dalam agama Yahudi.
Tidak hanya dagingnya, bahkan kontak dengan babi yang mati pun dianggap najis.
Menurut Rabbi Shmuel Herzfeld, seorang ahli tafsir Talmud, "Larangan makan babi dalam Yudaisme lebih dari sekadar larangan makan daging tertentu. Ini adalah simbol pemisahan antara yang suci dan yang tidak suci dalam kehidupan seorang Yahudi."
Berbeda dengan Islam dan Yudaisme, banyak orang Kristen tidak lagi mengikuti larangan makan babi setelah kedatangan Yesus Kristus.
Dalam Kisah Para Rasul 10:15, Tuhan memberi wahyu kepada Rasul Petrus bahwa apa yang dianggap najis oleh hukum Yahudi tidak lagi perlu dianggap demikian.
Ayat ini menjelaskan bahwa Tuhan membebaskan umat Kristen dari hukum-hukum makanan tertentu, termasuk larangan makan daging babi.
Namun, beberapa denominasi Kristen, seperti Advent Hari Ketujuh, masih memegang teguh ajaran-ajaran dalam Perjanjian Lama, termasuk larangan makan babi.
Umat Kristen yang mengikuti prinsip ini cenderung melihat penghindaran makanan tertentu sebagai bagian dari upaya hidup lebih sehat dan lebih sesuai dengan kehendak Tuhan.
4. Alasan Kesehatan dan Kebersihan
Selain alasan agama, ada juga argumen tentang kesehatan yang mendasari larangan makan daging babi dalam banyak tradisi.
Daging babi sering dianggap rentan terhadap penyakit, terutama karena babi merupakan hewan omnivora yang bisa memakan apa saja, termasuk sampah atau kotoran.
Dalam sejarah, babi juga dikenal sebagai pembawa penyakit seperti cacing pita (taenia solium), yang bisa menular kepada manusia jika daging babi tidak dimasak dengan baik.
Meski di zaman modern daging babi dapat dimasak dengan cara yang aman, tradisi agama yang melarang konsumsi daging babi sering kali berakar pada kesadaran akan potensi risiko kesehatan yang ada pada masa lalu.
Oleh karena itu, larangan ini dapat dilihat juga sebagai upaya melindungi umat dari penyakit yang mungkin timbul akibat konsumsi daging tersebut.
5. Larangan dalam Hindu dan Buddhisme
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com