Usai Ibunya Jadi Tersangka, Kejagung Juga Buka Peluang Periksa Ayah Ronald Tannur

fin.co.id - 05/11/2024, 05:37 WIB

Usai Ibunya Jadi Tersangka, Kejagung Juga Buka Peluang Periksa Ayah Ronald Tannur

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah mengeluarkan Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

fin.co.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka suap vonis bebas anaknya dalam kasus pembunuhan

Kini Kejagung membuka peluang untuk memeriksa ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur dalam kasus tersebut. 

“Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Senin malam, 4 November 2024.

Ia mengatakan bahwa dalam pendalaman itu, pihaknya akan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Edward Tannur.

“Tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.

Qohar mengungkapkan bahwa Edward Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif, mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya bersama dengan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata dia.

Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada LR.

“Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.

Diketahui, ibu Ronald Tannur, MW (Meirizka Widjaja), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

Pada mulanya, tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

Afdal Namakule
Penulis