Nasional . 05/11/2024, 14:38 WIB
fin.co.id - Kuasa Hukum Menteri Perdagangan Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyoroti penetapan dan penahanan kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula. Menurutnya, alasan kliennya mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pelanggaran hak atas penasihat hukum.
"Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ari kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.
Menurutnya, tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang mengharuskan setiap individu mendapatkan bantuan hukum sejak tahap penyidikan. Selain itu, Ari menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap tidak didasarkan pada bukti yang cukup.
Merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur minimal dua alat bukti sebagai syarat sahnya penetapan tersangka.
"Tim Penasihat Hukum menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," kata Ari.
Ari juga mengkritisi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengatakan, penyidikan itu sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya.
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan, penahanan terhadap Tom Lembong dianggap tidak sah. Karena, sambungnya, tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan, bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
Ari juga menyoroti tidak adanya bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.
Menurut Ari, tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini berpotensi merugikan reputasi Tom Lembong.
"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," kata Ari.
(Faj)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com