fin.co.id - Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengatakan eks politikus Edward Tannur mengetahui istrinya, Meirizka Widjaja (MW) dan Pengacara Lisa Rahmat (LR) bersekongkol untuk pembebasan anaknya, Ronald Tannur.
"Suaminya (Edward) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya (Meirizka) berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT (Ronald) kepada LR (Lisa)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar , kepada awak media di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024 malam.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, kata Abdul, Edward tidak mengetahui jumlah pasti uang yang disiapkan untuk mengkondisikan perkara anaknya di PN Surabaya.
"Tetapi untuk jumlah uang, suaminya (Edward) tidak tau jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tau karena memang sepertinya yang seorang pengusaha, jarang di Surabaya," sambungnya.
Baca Juga
- Ahmad Tohari, Esther Haluk, dan Murdiono Mokoginta Penerima Penghargaan Penulis 2024
- Kurun Waktu 5 Tahun, KPK Klaim Tangani 597 Perkara dan Pemulihan Aset Hingga Rp 2,5 Triliun
Abdul menegaskan saat ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Edward Tannur dalam kasus tersebut. Ia memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut akan ditindak.
"Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapapun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," tuturnya.
"Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggung jawaban," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 hakim sebagai tersangka kasus suap atas vonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Selain itu, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
- BRI Salurkan KUR Senilai Rp175,66 triliun, Bukti Nyata Implementasi Asta Cita dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
- Kolaborasi Telin dan Citra Connect Perkuat Ekonomi Digital Indonesia Wujudkan NDP sebagai Connectivity Hub Terkemuka
Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp1,5 miliar.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq