fin.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Yasonna Laoly meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum Supratman Andi Agtas tidak membuat rancangan undang-undang dengan kejar tayang. Karena, kata dia, hal itu dapat meimbulkan polemik.
"Pak Menteri ini adalah mantan Ketua Baleg, kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam tidak kejar tayang. Karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal," kata Yasonna dalam rapar kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 November 2024.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini mencontohkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. Dalam putusan itu, kata dia, MK telah mengubah sejumlah pasal dalam UU tersebut.
"Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari Buruh tentang ini. Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg tentunya kita menitipkan pesan kepada pemerintah melalui Pak Menteri ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam kecuali revisi-revisi singkat barangkali," tuturnya.
Mantan anggota Komisi III DPR ini membandingkan, ketika ia menjadi anggota Baleg DPR RI sebelum menjabat sebagai menteri, setiap rancangan undang-undang selalu melalui proses pembahasan yang panjang, mencakup aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis.
"Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg, tentu kita menitipkan kepada pemerintah melalui Pak Menteri, ke depannya kita harapkan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih mendalam, kecuali untuk revisi-revisi singkat," tuturnya.
Yasona mengakui soal UU kejar tayang. Karena, sambung Yasona dirinya cukup lama berada di Pemerintahan Joko Widodo.
Baca Juga
"Saya ikut serta dalam pemerintahan 10 tahun kurang 3 bulan, jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini. Juga teman-teman, kalau kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR, ini kan dibuka saja lah," tutur Yasona.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementeriannya untuk meninjau ulang seluruh undang-undang (UU) dan aturan turunannya, termasuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen).
"Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah termasuk di dalamnya adalah peraturan menteri," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin 4 November 2024.
Dia menjelaskan, peninjauan ulang seluruh UU hingga Permen itu diperlukan untuk kembali disinkronisasi supaya bisa sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. "Agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indoenesia Emas tahun 2045," ujar Supratman.
(Ani)