News . 03/11/2024, 19:50 WIB

Penyesuaian Tarif di 22 Lintasan Penyeberangan Dikelola ASDP Resmi Berlaku Mulai 1 November 2024

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Kendaraan Penumpang : Rp 426.900

Kendaraan Barang : Rp 326.200

* Golongan VI

Kendaraan Penumpang : Rp 647.100

Kendaraan Barang : Rp 534.300

* Golongan VII : Rp 664.100

* Golongan VIII : Rp 897.600

* Golongan IX : Rp 1.243.000

Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa,  Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com