News . 01/11/2024, 08:35 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami adanya pemalsuan tanda tangan pada berkas pengadaan LNG di PT Pertamina Persero dari Direktur SDM PT. Pertamina (Persero) tahun 2012 - 2014, Evita Maryanti Tagor.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan Pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi pertamina (RRD)," ujar Budi pada Jumat, 1 November 2024.
Dalam penjadwalan ini, KPK juga memeriksa Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) 2021, Priska Sufhana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PERSERO) tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar USD113.839.186.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Juli 2024.
Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). (DSW/AYU)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com