fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Co-kapten Tim Nasional (Timnas) Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan impor gula berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
Ditegaskannya, tidak ada politisasi dalam kasus ini. Dia menegaskan, kasus ini sudah diselidiki sejak lama da berapa saksi juga diperiksa oleh penyidik.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," tegasnya.
Tom Lembong ditahan untuk 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. Kini Tom Lembong sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Namun, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih.
Baca Juga
(Raf)