Meski Dinyatakan Pailit, Pemerintah Minta PT Sritex Tetap Berproduksi

fin.co.id - 30/10/2024, 17:04 WIB

Meski Dinyatakan Pailit, Pemerintah Minta PT Sritex Tetap Berproduksi

Meski telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih dapat menjalankan kegiatan ekspor dan impornya. Foto: Istimewa

fin.co.id - Meski telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih dapat menjalankan kegiatan ekspor dan impornya. Tujuannya agar kegiatan operasional Sritex tidak akan berhenti.

"Bea Cukai sudah setuju kalau impor dan ekspor (Sritex) bisa terus berjalan, sehingga kondisi perusahaan tidak akan berhenti," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Oktober 2024.

Selain itu, Airlangga juga menambahkan, keputusan ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang ingin agar Sritex untuk dapat tetap beroperasi.

“Arahannya agar perusahaan bisa tetap berjalan, kemudian nanti dicarikan jalannya,” ucap Airlangga.

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dikabarkan pailit setelah gagal memenuhi kewajiban membayar utang sebesar Rp100.308.838.984 kepada PT Indo Bharat Rayon (IBR).

Tidak hanya itu, jumlah utang bank Sritex juga menjadi jumlah paling banyak dalam liabilitas jangka panjang, yaitu sebesar US$ 809,99 juta atau sekitar Rp12,72 triliun. Hingga bulan Juni 2024, terhitung total 28 bank dengan tagihan jangka panjang dengan mengatasnamakan Sritex.

(Bia)

Mihardi
Penulis