News . 30/10/2024, 05:19 WIB

Hati-Hati Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Online Legal Versi OJK

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

11. Finmas - https://www.finmas.co.id 

12. KlikA2C - https://klika2c.co.id 

13. Akseleran - https://www.akseleran.co.id 

14. Ammana.id - https://ammana.id 

15. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id 

16. KoinP2P - https://koinp2p.com 

17. PohonDana - https://pohondana.id 

18. Mekar - https://mekar.id 

19. AdaKami - https://www.adakami.id 

20. Esta Kapital Fintek - https://www.estakapital.co.id

Sementara itu, Pengurangan jumlah pinjol ini sendiri disebabkan oleh pencabutan izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree oleh OJK pada Senin 21 Oktober 2024 lalu. 

Dilansir dari keterangan OJK, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Investree telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kine​rja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. (Bianca/dsw). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com