fin.co.id - Calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 1, Irvansyah Asmat membantah dirinya melanggar aturan kampanye. Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 30 Oktober 2024.
Menurutnya, sudah melakukan pengecekan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang usai mengetahui ramainya pemberitaan.
"Kita udah cek ke Bawaslu, gak ada putusan saya terbukti soal itu," jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK Ulumudin mengatakan, kasus kampanye usai reses anggota DPRD Provinsi Banten di Kecamatan Tigaraksa teregister sebagai temuan. Sehingga kasus ini ditangani oleh Panwascam Tigaraksa.
"Laporan dari warga itu untuk memperkaya keterangan karena ini dari awal teregister sebagai temuan," terangnya.
Diketahui, dugaan penyalahgunaan fasilitas dan uang negara muncul dalam kegiatan reses yang berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024 di GOR Bulutangkis Pasir Nangka. Hal itu dilaporkan aktivis pemilu Heriyanto, ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan panwascam ditemukan adanya pelanggaran administrasi kampanye. Tak hanya itu, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Wawan Sumarwan, dinyatakan melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga
"Kampanye itu tidak ada surat tembusan ke Bawaslu, itu pelanggaran administrasi. Kita juga kami rekomendasikan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar lembaga bisa melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Jadi pelanggaran etik," jelasnya.
Terkait uang yang ditemukan saat kampanye Cawabup nomor urut 1, Irvansyah Asmat, bukan masuk pada money politics (politik uang -red). Sebab, kata Ulum, uang pecahan Rp50 ribu sebagai transportasi peserta reses.
"Uang itu sebagai transportasi peserta. Kampanye juga digelar usai reses, jadi ini dua kegiatan di lokasi yang sama," jelasnya.