fin.co.id - Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT untuk membahas pemecatan Ipda Rudy Soik. Dalam kesempatan itu, dia menyayangkan pemecatan Ipda Rudy Soik usai membongkar mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saya sangat menyayangkan bahwa hal seperti ini harus diangkat sampai ke level DPR RI di pusat, komisi III ya," kata Saras dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin 28 Oktober 2024.
Menurutnya, persoalan ini sangat mudah untuk diselesaikan tidak harus sampai ke DPR RI. "Padahal ini sesuatu hal yang kalau misalkan sudah betul-betul diungkap dan diselesaikan ini tidak harus sampai ke sini," katanya.
Keponakan dari Presiden Prabowo Subianto ini mengatakan, Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota kepolisian. Selain itu, kata dia, pemberhentian dengan tidak hormat mestinya terjadi jika anggota kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.
"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya mengimbau seharusnya kepolisian, khususnya tim etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa, sehingga sampai pada pemberhentian," kata Saras.
(Ani)