MA Lepas Tangan Soal Kasus ZR Gegara Sudah Pensiun 2 Tahun

fin.co.id - 26/10/2024, 18:48 WIB

MA Lepas Tangan Soal Kasus ZR Gegara Sudah Pensiun 2 Tahun

Tersangka ZR, eks pejabat MA yang ditangkap Kejagung dalam kasus suap dengan barang bukti senilai Rp1 triliun. (Dok. Kejagung)

fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara usai ZR, mantan pejabat instansi tersebut ditetapkan tersangka dugaan suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pihaknya tidak memberikan tanggapan apapun karena ZR sudah pensiun 2 tahun lalu.

"Dengan yang bersangkutan, MA tidak memberikan tanggapan karena kan beliau sudah purna ya. Dulu memang, pegawai kita ASN kita, karena sudah purna dan purnanya sudah 2 tahun lebih," katanya kepada awak media, Sabtu 26 Oktober 2024.

Diterangkannya, peristiwa yang dilakukan ZR tidak menjadi tanggungan MA.

"Maka MA, bukan tidak lagi menjadi tanggungan MA untuk memberikan pengawasan dan pembinaan," terangnya.

Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial R diduga ikut bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pemufakatan itu dilakukan diduga untuk menyuap hakim.

"Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut di atas yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi dan kemarin sudah divonis, ya. Dimana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri dan kemudian melakukan kasasi yang kemarin kita sudah dengar bersama," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.

Diungkapkannya, pihaknya kembali menetapkan pengacara Lisa sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Lisa sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.

"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," ujarnya.

ZR disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor. Sedangkan Lisa dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Raf)

Khanif Lutfi
Penulis