News . 26/10/2024, 09:20 WIB
fin.co.id - Eks Menkopolhukam Mahfud MD merespon pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan yang menyebut bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus bersetifikat halal.
Mahfud MD menilai, apa yang disampaikan Haikal Hasan salah. Dia mempertanyakan jika produk yang dijual adalah produk elektronik apa perlu diberi label halal.
"Penjelasan Pemerintah ttg sertifikasi ini salah. Masak, semua yang dijualbelikan harus pakai sertifikasi halal? Babagai kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?" kata Mahfud MD, di akun X, dikutip Sabtu 26 Oktober 2024.
Mahfud mengatakan, jika kebijakan Haikal Hasan itu diterapkan, maka beragama di negara ini semakin sulit. Menurutnya, tidak semua yang diharamkan oleh agama tidak boleh dijual belika.
"Kalau seperti itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tak semua yg haram dimakan itu tak boleh diniagakan" katanya.
Sebelumnya, Haikal Hasan menegaskan bahwasanya setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.
"Semua produk yang ada, yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia, wajib bersertifikat halal," tegasnya saat ditemui di Gedung BPJPH, Jakarta Timur Kamis 24 Oktober 2024.
Adapun produk yang dimaksud Haikal mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik hingga fashion.
"Terus yang dimaksud dengan produk yang saya bilang tadi, itu semua yang berbentuk makanan, minuman, kosmetik juga bahkan fashion ya, barang guna semua. Dan sembelihan juga, jangan lupa," terangnya.
Haikal mengingatkan bahwasanya jika masih ada pelaku usaha yang prodaknya belum bersertifikasi halal, maka sanksi yang siap diberikan.
Mulai dari peringatan tertulis, hingga penarikan produk dari peredaran.
"Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya, belum juga mau proses, belum juga ada logo daripada Halal ini, Halal Indonesia, akan kena sanksi," kata Haikal.
"Sanksinya pertama administratif, kita kasih persuasif. Kita kasih peringatan, kita kasih persuasif," tuturnya.
"Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah, berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan produk dari peredaran," tegas Haikal. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com