Fakta Baru Diungkap Kepala Desa, Ternyata Kanit Reskrim yang Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani

fin.co.id - 26/10/2024, 11:31 WIB

Fakta Baru Diungkap Kepala Desa, Ternyata Kanit Reskrim yang Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani

Supriyani dikawal PGRI saat penangguhan dari Jekasaan (Antara)

Lantas, Rokiman kembali mendatangi Polsek Baito dan bertemu dengan Kanit Reskrim kembali.

Saat bertemu, dia menyebut Kanit Reskrim Polsek Baito memberikan isyarat angka lima menggunakan tangan.

Namun, Rokiman awalnya tidak memahami maksud isyarat tersebut. Lalu, Kanit Reskrim tersebut menjelaskan agar disediakan uang sebesar Rp50 juta.

"Kemudian muncul tangan angka lima, Setelah itu saya tanya, ini lima apa pak. Lima ratus atau lima juta. Bukan pak ini lima besar (Rp50 juta -red)," katanya.

Rokiman pun kemudian menyampaikan angka 50 juta itu kepada suami Supriyani.

Hanya saja, pihak Supriyani mengatakan tidak mampu membayar hingga Rp50 juta tersebut.

Supriyani adalah guru honoret di Konawe Selatan dengan upah bulanan hanya Rp300 ribu. Dirinya telah mengabdi di SD Negeri 4 Baito selama 16 tahun. 

Namun, dia dituduh memukul anak muridnya yang juga anak dari anggota polisi Polsek Baito. 

Mulanya, orang tua murid melihat ada memar di betis anaknya. Saat itu anaknya mengaku memar itu karena jatuh di sawah. Namun, orang tua tak mau percaya, mereka mendesak anaknya. Hingga anak itu mengaku dipukul oleh gurunya yang bernama Supriyani. 

Lain sisi, Supriyani tetap kukuh tidak mengaku memukul anak itu. Dirinya mengku hanya menegur. Supriyani juga mengaku beberapa kali dipaksa untuk mengaku agar kasusnya bisa selesai. Namun, diduga itu hanya sebagai jebakan. 

Selama prosea penyidikan, polsek Baito tidal menahan Supriyani meski jadi tersangka. Supriyani lalu ditahan oleh Kejaksaan sejak Agustus lalu. Jaksa kemudian menangguhkan penahanan Supriyani setelah tuai simpati publik. 

Supriyani menjalasi sidang perdana pada Jumat kemarin denhan agenda membacakan dakwaan terkait kronologis kejadian. 

"Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutrisna. 

Supriyani yang duduk di kursi persakitan hanya bisa geleng-geleng kepala dan mengusap matanya. (*) 

Afdal Namakule
Penulis