Begini Nasib Karyawan PT Sritex Setelah Dinyatakan Pailit

fin.co.id - 26/10/2024, 16:20 WIB

Begini Nasib Karyawan PT Sritex Setelah Dinyatakan Pailit

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

fin.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi kabar pailitnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Kemenperin menyatakan, pemerintah akan segera mengambil tindakan atas pailitnya PT Sritex untuk menyelamatkan para karyawan yang tersisa.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah prioritas utama.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya pada Jumat 25 Oktober 2024.

Melanjutkan, Menperin Agus menambahkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto juga telah memberikan perintah terhadap beberapa Kementerian untuk melakukan kajian mendalam untuk menyelamatkan PT Sritex.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja, untuk mengkaji beberapa opsi untuk menyelamatkan Sritex," jelas Agus.

Sementara itu menurut keterangan General Manager (GM) HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, saat ini PT Sritex masih berjalan dengan normal kendati sudah dinyatakan pailit. 

Dalam keterangannya, dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan juga sudah memberitahukan perihal status perusahaan kepada para karyawan.

"Sampai hari ini pun masih berjalan normal. Karena statusnya masih bekerja, kami minta (karyawan) untuk tetap bekerja," ujar Haryo dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 26 Oktober 2024.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja juga sudah meminta PT Sritex untuk tidak segera melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya yang masih bekerja. (Bia)

Khanif Lutfi
Penulis