fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Kami mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Dalam hal ini, Tessa prihatin karena para koruptor masih mengintervensi dan memggangu kerja hakim dalam memutuskan perkara.
"Ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara," jelas Tessa.
Tessa mengungkapkan bahwa perlu diperhatikan celah-celah korupsi yang bisa ditutup untuk menjaga integritas.
"Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup baik dari sisi integritas maupun dari yang tadi ditanyakan sisi kesejahteraan yang sudah dipantau dan info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan ya kalau enggak salah oleh Bapak Presiden ya," jelas Tessa.
Tessa juga berharap dengan kenaikan pendapatan bisa memperkuat kinerja para hakim dan menghilangkan perilaku koruptif dari lembaga pengadilan di Indonesia.
Baca Juga
"Harap kita, dengan, walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Tiga tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 23 Oktober 2024.
Diungkapkannya, mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya, mereka telah ditahan Kejagung selama 20 hari di rutan Kejagung.
Para tersangka disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.