Nasional . 24/10/2024, 14:58 WIB

KPK Panggil Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak Soal Korupsi IUP

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Namun, pemeriksaan dilakukan di Samarinda.

"Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kalimantan Timur, Jalan MT Haryono No 19, Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75123," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 24 Oktober 2024.

Selain Awang Faroek, kata dia, KPK juga memanggil delapan orang lainya untuk dimintai keterangan. Namun, Tessa hanya membeberkan inisial dari delapan orang tersebut, yaitu AR, A, AI, WIH, S, DDWT, ROC, dan S.

Meski demikian, Tessa tidak membeberkan KPK mendalami peran Awang Faroek dalam kasus ini. Dia hanya mengatakan, Awang Faroek diperiksa dalam kasus dugaan korupsi IUP di Kaltim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway Group yang diperiksa KPK selain Awang Faroek adalah Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010, Abdul Rahman; Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010-2016, Ansyuri.

Kemudian, Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016, Awang Ilham; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widi Heranata.

Selanjutnya, ada Direktur Utama PT Sejahtera Lestari Farma, Sugiarto Pangestu; Ketua KADIN Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania; Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5% PT. Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Candra, dan Ibu Rumah Tangga, Sumarin.

Sebelumnya, KPK telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Dalam hal ini, KPK baru mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait izin tambang di wilayah Kalimantam Timur.

"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 26 September 2024.

KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com