MEGAPOLITAN . 23/05/2025, 15:11 WIB
fin.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menyegel Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan area penyimpanan batu bara PT Biporin Agung di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 23 Mei 2025.
Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa pabrik pewarna tekstil tersebut telah melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah, yang menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar pemukiman warga.
Pencemaran Air dan Pelanggaran Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol, mengungkapkan bahwa limbah cair pabrik tidak diolah dengan benar sebelum dibuang ke saluran air pemukiman warga.
"Air limbah langsung dibuang ke gorong-gorong pemukiman warga, kemudian dimasukkan ke danau, yang berpotensi membahayakan lingkungan karena kandungan besinya cukup tinggi," kata Menteri Hanif.
Selain itu, KLHK juga menemukan pelanggaran terkait penyimpanan batu bara yang tidak memiliki penanganan air lindi yang memadai, sehingga berpotensi mengandung merkuri yang sangat berbahaya bagi lingkungan.
Tindakan Tegas KLHK
Atas dasar temuan tersebut, KLHK memutuskan untuk menyegel area IPAL dan penyimpanan batu bara PT Biporin Agung. "Penyegelan ini adalah langkah tegas kami untuk menghentikan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik ini," tegas
Menteri Hanif. KLHK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan demi menjaga kualitas lingkungan hidup di Indonesia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com