Ini Tampang 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung Diduga Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

fin.co.id - 24/10/2024, 12:33 WIB

Ini Tampang 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung Diduga Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Ini Tampang 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung Diduga Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur .

fin.co.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersangka kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Ketiga hakim itu yaknii Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ketiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah uang rupiah dan uang asing .

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar.

Kejagung menyebut, ketiga hakim itu dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal seumur hidup penjara.

Hakim Erintuah Damanik

Erintuah Damanik adalah satu hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya.

Ia berhasil menempuh pendidikan S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.).

Dalam laporan terbaru pada 16 Januari 2024, Erintuah mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp 8.204.0000.000.

Hakim Mangapul

Hakim Mangapul berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya.

Afdal Namakule
Penulis