News . 23/10/2024, 19:32 WIB
fin.co.id - Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya tengah menelusuri kabar tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"KY telah menerima informasi terkait dengan tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung, dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut," kata Mukti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.
KY belum memberikan respons sikap atas kabar tersebut.
Menurut Mukti, pihaknya akan menyampaikan pernyataan resmi setelah memperoleh informasi yang lengkap mengenai penangkapan tiga hakim PN Surabaya itu.
"KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," ujar Mukti menegaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan bahwa telah menangkap tiga hakim Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur terkait dengan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Betul," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu.
Akan tetapi, dia enggan membeberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut.
Febrie mengatakan bahwa informasi mendetail akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu pukul 19.00 WIB.
"Terkait dengan Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum Harli Siregar," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap kasus Ronald Tannur.
"Iya, terkait dengan itu," kata Harli.
Untuk informasi mendetail, Kapuspenkum meminta awak media untuk menantikan konferensi pers yang akan digelar nanti malam.
Diketahui bahwa pada Rabu (24/7) Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Atas vonis tersebut, ayah dan adik Dini Sera pada hari Senin (29/7) mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke KY.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com