Nasional . 23/10/2024, 15:34 WIB

Jampidum Ambil Alih Penanganan Perkara Guru Honorer Supriyani, Penahanan Ditangguhkan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

Dengan langkah-langkah ini, Jampidum RI berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan efisien, serta memperhatikan hak-hak terdakwa dalam menjalani proses peradilan. Pengendalian penuntutan akan diambil alih oleh Jampidum RI, menunjukkan perhatian serius dari Kejaksaan Agung terhadap kasus ini.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com