Mahfud Sebut Mendes PDT Yandri Susanto Langgar Etika Birokrasi

fin.co.id - 22/10/2024, 19:17 WIB

Mahfud Sebut Mendes PDT Yandri Susanto Langgar Etika Birokrasi

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Faj/Disway Group

fin.co.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melanggar etika birokrasi. Pasalnya, kata dia, membut surat undangan dengan kop dan stempel resmi kementerian untuk acara pribadi.

"Saya tidak tahu apakah itu betul, tapi kalau betul, itu salah, melanggar etika birokrasi," kata Mahfu kepada wartawan di sela-sela acara Serah Terima Jabatan di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Oktober 2024.

Mahfud juga meminta Mendes PDT Yandri Susanto untuk memberikan klarifikasi. Dia menekankan, aparatur negara seharusnya tidak menggunakan wewenangnya untuk urusan pribadi.

"Ya mudah-mudahan nanti segera diklarifikasi, kan tidak boleh ya urusan pribadi, urusan tahlilan, urusan syukuran gitu, lalu menggunakan kop dan stempel Menteri, karena itu berarti lalu menjadi tugas kementerian," jelasnya.

Mahfud menambahkan, meskipun harus menunggu kebenaran lebih lanjut, ia berharap peristiwa serupa tidak terulang.

"Nanti kita tunggu aja lah, tapi kalau itu terjadi, mudah-mudahan tidak terjadi lagi," tutupnya.

Sebumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto diduga mengundang perangkat desa hingga Ketua RT dengan membuat surat undangan menggunakan kop dan stempel kementerian.

Bahkan, undangan tersebut ditandatangani Yandri Susanto pada 21 Oktober 2024 usai dilantik menjadi menteri. Adapun, undangan ini beredar di media sosial dan juga menuai kritik dari Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Saran hari ke-2 kpd Menteri Desa. Kalau benar surat di bwh ini dari Menteri, maka ini keliru." tulis @mohmahfudmd melalui akun X (Twitter) pada 22 Oktober 2024.

Menurut Mahfud MD, hal seperti ini adalah keliru. Terlihat dalam surat undangan ini tertera untuk acara pribadi/keluarga, namun terdapat kop Menteri Desa Daerah Tertinggal Republik Indonesia lengkap dengan adanya cap serta tanda tangan Yandri Susanto.

Lalu, di dalam surat tersebut juga tercatat dengan nomor 19/UMM.02.03/x/2024, bersifat penting serta perihal undangan haul, hari santri dan tasyakuran.

Kemudian, surat ini juga ditujukan untuk para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, Kader PKK serta Posyandu di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

"Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawti Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.), Hari Santri, dan Tasyakuran dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir," demikian isi dalam surat undangan yang viral tersebut.

(Faj)

Mihardi
Penulis