fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 16 Oktober hingga 18 Oktober 2024.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada satu Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Tim," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 22 Oktober 2024.
Adapun hasil dari penggedahan tersebut, kata Tessa, pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan, hingga dokumen-dokumen terkait.
"Kendaraan 1 toyota Innova, uang tunak kurang lebih sebar Rp50 juta, barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop, serta dokumen-dokumen, catatan-catata, kwutansi, BPKN, dan STNK Kendaraan, dan lain sebagainya," tuturnya.
Diketahui, dalam perkara ini, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka. Empat orang tersangka sebagai penerima, tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara.
Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," paparnya.
Baca Juga
Dalam kasus ini, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa 30 Juli 2024.
Pihak yang dilakukan pencegahan tersebut, yakni:
1. Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS
2. Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI
3. Anggota DPRD Jawa Timur, AS
4. Anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA
5. Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH
6. Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ.